Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT, tanggal 13 September 2023, yang memperkuat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023;
MENGADILI SENDIRI:
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Dalam Penundaan:
– Mencabut Penetapan Penundaan Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023;
Dalam Pokok Perkara:
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Menolak gugatan dari Penggugat PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) dan Penggugat Intervensi DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SUARA ADVOKAT INDONESIA;
Menghukum Pemohon Kasasi I dan Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, oleh Prof. Dr. H. Yulius, SH, MH, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH, MH dan Dr. H. Yosran, SH, M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan seluruh Hakim Hakim Anggota tersebut, dan Adi Irawan, SH, MH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.