WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, pada wartawan, Jumat (30/12).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Arman menjelaskan kliennya beserta keluarga dengan rendah hati memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang diajukan kemarin. Dia menilai pencabutan gugatan ini sebagai bentuk kecintaan Sambo kepada institusi Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," tegasnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sebelumnya Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Arman menjelaskan alasan Ferdy menggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Aturan itu berbunyi:"Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi."