"Ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," kata Arman melalui pesan tertulis, Jumat (30/12).
Arman menuturkan setidaknya terdapat tiga aspek teknis yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim dalam mengkaji gugatan tersebut.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pertama mengenai prestasi Sambo selama menjadi anggota Polri. Menurut Arman, Sambo telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota Polri. Bahkan, Sambo disebut telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri.
Kemudian, pada 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum keluar putusan sidang etik, Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Listyo.
Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Padahal, terang Arman, hak pengunduran diri kliennya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Aturan itu menyatakan terhadap terduga pelanggar kode etik dan profesi yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Pertimbangan tertentu yang dimaksud meliputi masa dinas paling sedikit 20 tahun dan mempunyai prestasi, kinerja yang baik, serta berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran.