Selanjutnya, Firli Bahuri dianggap telah bertindak sewenang-wenang dengan mencabut jabatan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan. Alasan di balik pemecatan tersebut belum diketahui dengan jelas.
Pemecatan Brigjen Endar Priantoro diumumkan melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan tiga pejabat struktural pada hari Jumat, 31 Maret 2023, yang lalu.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Eks Penyidik KPK Diperiksa
Keputusan ini diambil setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk memindahkan dan mempromosikan Endar ke posisi baru dalam Kepolisian. Alasan yang diberikan adalah karena tidak ada posisi yang tersedia di Markas Besar Polri untuk menempatkan Endar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.