Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.
Baca Juga:
Usut Penistaan Agama, Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian
Namun, dalam putusan yang dibacakan hakim PNTangerang pada Rabu (22/6), gugatan para penggugat itu dinyatakan ditolak. Dengan demikian, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut penggugat.
Yusuf Mansur tengah berada di luar negeri, sehingga sidang pembacaan putusan itu diwakili pengacaranya yakni Ariel Muchtar.
Yusuf bersyukur atas kemenangannya dan meminta agar pihak yang masih mencari-cari kesalahan atas dirinya serta membencinya lekas mendapatkan pengampunan dan rahmat dari Tuhan yang Maha Esa.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Oknum Ustaz di Tangerang Diduga Cabuli Santrinya
"Alhamdulillah. Dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan pakai falsafah Jawa saja, "Menang tanpa ngasorake...". Menang tanpa bersorak-sorai," kata Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.