Tak seorang diri, Yusuf Mansur yang berstatus sebagai tergugat III digugat bersama tiga orang lainnya. Tiga orang itu yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat IV).
Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp 98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar.
Baca Juga:
Usut Penistaan Agama, Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian
Yusuf Mansur digugat di PN Tangerang terkait investasi hotel haji dan umrah hingga program tabung tanah.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, pertama gugatan perkara terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi total senilai Rp 337.960.000. Para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Oknum Ustaz di Tangerang Diduga Cabuli Santrinya
Kedua, gugatan dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng terkait ingkar janji (wanprestasi) atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 12 orang yang menggugat, menuntut Yusuf Mansur membayar Rp 785 juta.
Ketiga, gugatan perkara tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada tiga nama penggugat, yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.