Ketiga Hukum yang Hidup (The Living Law): Pengakuan terhadap hukum adat (Pasal 2) adalah langkah berani sekaligus menantang. Ini adalah upaya mengawinkan asas legalitas (kepastian hukum) dengan asas keadilan yang tumbuh di masyarakat.
Tantangan Implementasi bagi Aparat Penegak Hukum
Baca Juga:
Algoritma Berujung Pidana: Era Baru Tanggung Jawab Korporasi di Ranah Digital
Sebagai akademisi, optimisme terhadap KUHP Nasional tidak dapat dilepaskan dari sikap waspada. Sejarah membuktikan, undang-undang yang baik di atas kertas dapat menjadi problematik apabila diterapkan oleh aparat yang tidak siap.
Tahun 2026 menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum polisi, jaksa, dan hakim. Sejumlah pasal krusial, seperti penghinaan terhadap Presiden, penyerangan harkat martabat kekuasaan umum, hingga pengaturan kohabitasi, menuntut kebijaksanaan ekstra dalam penerapannya.
Penegakan hukum tidak boleh lagi dilakukan dengan pendekatan mekanistik. Aparat harus mampu membedakan antara actus reus dan mens rea. Diskresi menjadi keniscayaan, tetapi hanya sah jika dilandasi pemahaman mendalam atas nilai keadilan dan hak asasi manusia.
Baca Juga:
Pakar Hukum Nilai SKCK Batasi HAM: Layak Dihapus
Salah satu terobosan paling signifikan adalah pidana mati bersyarat. Dengan menjadikan pidana mati sebagai pidana alternatif dengan masa percobaan sepuluh tahun, Indonesia memilih jalan tengah the Indonesian way antara kubu abolisionis dan retensionis. Di titik ini, hakim memikul tanggung jawab moral yang jauh lebih berat: menentukan apakah seorang terpidana masih memiliki harapan untuk diperbaiki.
Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana
Era baru KUHP juga membawa implikasi besar bagi dunia usaha. KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Pertanggungjawaban pidana tidak lagi berhenti pada pengurus, tetapi dapat menjangkau korporasi itu sendiri, termasuk asetnya, apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan atau dalam lingkup kegiatan korporasi.