HARI ini, 1 Januari 2026, bangsa ini berdiri di sebuah persimpangan sejarah. Esok hari, 2 Januari 2026, genap tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diundangkan. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, Indonesia secara resmi memasuki era baru hukum pidana nasional.
Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, kita benar-benar menanggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) produk hukum kolonial yang “dipinjam” lebih dari satu abad. Ini bukan sekadar pergantian kitab undang-undang, melainkan sebuah pergeseran fundamental dalam cara negara memandang kejahatan, pelaku, dan keadilan.
Baca Juga:
Algoritma Berujung Pidana: Era Baru Tanggung Jawab Korporasi di Ranah Digital
Pergeseran Paradigma Pemidanaan
Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana Indonesia beroperasi dalam kerangka retributif: hukum sebagai alat pembalasan. Warisan kolonial WvS dirancang untuk menjaga ketertiban pemerintahan Hindia Belanda, dengan penekanan kuat pada perbuatan (daad) dan hukuman yang kaku.
KUHP Nasional hadir membawa paradigma baru yang dapat disebut sebagai keseimbangan monodualistik sebuah pendekatan yang tidak hanya menilai perbuatan pidana, tetapi juga memperhatikan pelaku (dader) secara utuh. Hukum pidana tidak lagi berdiri semata sebagai alat represif, melainkan juga sebagai instrumen korektif dan preventif.
Baca Juga:
Pakar Hukum Nilai SKCK Batasi HAM: Layak Dihapus
Ada tiga pilar utama perubahan filosofis yang perlu dipahami oleh para praktisi hukum dan masyarakat di tahun 2026 ini:
Pertama, Keadilan Korektif & Restoratif: Penjara bukan lagi satu-satunya jawaban. KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan secara lebih eksplisit sebagai alternatif pemenjaraan (decriminalization of imprisonment).
Kedua, Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guidelines): Hakim kini diikat oleh Pasal 54, yang mewajibkan pertimbangan motif, sikap batin, riwayat hidup, hingga efek pidana terhadap masa depan pelaku sebelum menjatuhkan vonis. “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan lagi sekadar irah-irah, melainkan mandat untuk menggali keadilan substantif.