Pesan ini jelas: kepatuhan hukum bukan lagi formalitas administratif. Manajemen risiko hukum dan budaya kepatuhan harus menjadi bagian integral dari tata kelola perusahaan. Tanpa itu, sanksi pidana denda dengan nilai fantastis bukan lagi ancaman abstrak, melainkan risiko nyata.
Sebuah Harapan
Baca Juga:
Menggali “Jiwa” Aturan: Mengapa Filsafat Hukum Penting bagi Warga Negara
Selamat datang KUHP Nasional. Kita tidak lagi bergantung pada hukum yang disusun di Den Haag pada abad ke-19. Kini, kita menggunakan hukum yang lahir dari Jakarta, diserap dari nilai-nilai Nusantara, dan dirancang untuk menjawab tantangan zaman.
Namun, hukum bukanlah kitab suci yang beku. Ia akan diuji oleh praktik, oleh perkara konkret, dan oleh dinamika masyarakat. Akan ada perdebatan, gesekan, bahkan mungkin pengujian undang-undang lanjutan di Mahkamah Konstitusi.
Semua itu justru menandakan satu hal: hukum kita hidup. Tugas kita bersama adalah mengawalnya secara kritis, rasional, dan berkeadaban.
Baca Juga:
Dinamika Pembuktian Mens Rea dalam Perkara Korupsi di Era KUHP Nasional
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.