WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hampir setahun berlalu sejak November 2023, namun Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, meskipun statusnya sudah menjadi tersangka.
Firli, seorang purnawirawan polisi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), diduga terlibat dalam pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah diusut KPK.
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Selain itu, ada laporan mengenai dugaan pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis di Jakarta ketika Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Terkait kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Proses pemberkasan
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Pengumpulan berkas untuk kasus dugaan pemerasan masih berlangsung setelah berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
Sementara itu, penyidikan terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulu tangkis juga masih berjalan.
"Penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memberikan pembaruan terbaru nanti," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).