Penyidik belum dapat memastikan apakah kedua berkas perkara tersebut akan digabungkan atau tidak.
"Keputusan mengenai penggabungan berkas ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU), apakah akan dijadikan satu dakwaan. Yang pasti, SPDP dari kedua perkara tersebut sudah diterima oleh JPU," jelas Ade.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Setelah penyidikan selesai, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pertemuan dengan SYL.
"Saat ini, penyidik masih melanjutkan penyidikan. Setelah selesai, kami akan menggelar gelar perkara untuk penetapan tersangka," tegas Ade.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan penundaan status tersangka Firli, mengingat kasus ini sudah berjalan cukup lama, Ade memastikan bahwa penyidikan akan tetap dilanjutkan.
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa penyidikan dalam kedua perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade.
Ade juga menambahkan bahwa penyidik akan bekerja sesuai dengan koridor hukum dan berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini.
“Kami berjanji untuk menuntaskan penyidikan perkara ini,” tutup Ade.