Sementara itu, advokat, Gugum Ridho Putra selaku pemohon hadir bersama kuasa hukumnya.
"Dari KPU hadir saya Mochammad Afifuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan bersama tim biro hukum," ujar Afifuddin di persidangan.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
"Saya Rahmat Bagja dari Badan Pengawas Pemilu. Didampingi biro hukum," jelas Bagja.
Ketua MK Suhartoyo lantas menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan DPR, Presiden, Bawaslu dan KPU.
Kuasa presiden mendapat giliran pertama menyampaikan keterangan dalam persidangan. Disusul oleh perwakilan KPU, dan Bawaslu.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Gugum mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pada UU 7/2017, yakni Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), hingga Pasal 299 ayat (1).
Dengan gugatan ini, Gugum ingin pemilu benar-benar dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945.
Dia mengatakan UU Pemilu membolehkan Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk berkampanye. Kendati demikian, Gugum menilai UU Pemilu belum memperhitungkan sisi nepotisme dan penyalahgunaan jabatan dalam kampanye.