WahanaNews.co, Jakarta – Dalam sidang pleno terkait permohonan uji materiil pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh berkampanye pada pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hadir, Selasa (6/2/2024).
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Baca Juga:
Putusan MK Soal Tanah IKN: Hak Guna Usaha Tak Bisa Langsung 95 Tahun
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR, Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023.
Ketidakhadiran DPR itu dikonfirmasi dalam surat pemberitahuan yang dikirim ke MK.
Berdasarkan salinan surat melansir CNN Indonesia, surat tertanggal 29 Januari 2024 itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Karyawan yang Minta Pajak Uang Pensiun dan Pesangon Dihapus
Dalam surat tersebut, Indra menjelaskan bahwa tim kuasa DPR tidak dapat hadir karena bersamaan dengan agenda rapat-rapat di DPR RI.
"Mohon kiranya dapat dijadwalkan kembali," tulis Indra.
Pantauan di ruang sidang, pihak Presiden diwakili kuasa oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, KPU diwakili Komisioner sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin, Bawaslu diwakili Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.