Dari interupsi itu, majelis hakim melakukan diskusi dengan menanyakan kepada pihak penasihat hukum terdakwa dan JPU.
Bahwa dalam dakwaan banyak kalimat atau paragraf yang sama dengan paragraf sebelumnya. Meski memang hal itu disesuaikan dengan dakwaan.
Baca Juga:
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Bebas Murni
Selain itu, majelis hakim juga menghitung dari jumlah puluhan lembar dakwaan itu jika dibacakan bisa menghabiskan waktu sekira 5 sampai 6 jam.
Setelah itu terpantau, majelis hakim kemudian memutuskan agar JPU kembali meneruskan pembacaan dakwaan. Dengan mempertimbangkan paragraf atau kalimat pokok.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.