Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada Jumat (9/1/2026), KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Baca Juga:
KPK Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pengadaan Mobil Dinas
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2/2026).
Namun pada Rabu (19/2/2026), KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi diperpanjang.
Baca Juga:
Debat Panas Ahok vs Wa Ode di Ruang Sidang Bikin Hakim Turun Tangan
Pada Selasa (24/2/2026), majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan Yaqut dan menjadwalkan ulang pada Selasa (3/3/2026) atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.
Kemudian pada Jumat (27/2/2026), KPK menyatakan telah menerima hasil audit BPK RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.