WahanaNews.co | Rizieq
Shihab akan menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan
Megamendung yang menjeratnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur (PN Jaktim) hari ini.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan
sidang bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (6/4/2021).
"Sidang pukul 09.00 WIB," ujar Alex saat dimintai
konfirmasi.
Alex mengatakan pihaknya akan menyediakan live streaming.
Dia mengatakan live streaming disiapkan agar warga tak perlu datang langsung ke
PN Jaktim demi menghindari kerumunan dan mencegah penularan virus Corona.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Ada (live streaming)," ucapnya.
Putusan sela dibacakan oleh majelis hakim bersifat sementara
dan bukan putusan akhir. Putusan sela dilakukan ketika pihak terdakwa atau
penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyelesaikan
pembacaan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab. Jaksa meminta majelis
hakim menolak eksepsi yang diajukan Habib Rizieq dan tim pengacara.