"Kami mohon kepada majelis hakim dalam putusan sela
menyatakan, menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya, menolak keberatan
terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan terdakwa atas
nama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang telah
dibacakan sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar jaksa dalam sidang di
PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3).
Rizieq sebenarnya didakwa dalam tiga perkara. Namun, putusan
sela hari ini hanya terkait dua kasus.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Kasus pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan sehingga
menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai
pandemi virus Corona (COVID-19). Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak
patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 di
Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sementara, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan
menghalangi penanggulangan wabah COVID-19 karena tidak mau memberikan informasi
terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda. Rencananya, sidang
sela kasus swab digelar Rabu (7/4). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.