WahanaNews.co | Persidangan
kasus dugaan suap bansos corona mengungkap banyak fakta, di antaranya terkait aliran
dana dalam proyek tersebut. Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti,
disebut-sebut menerima jatah fee bansos sebesar Rp2 miliar.
Baca Juga:
Tim LHKPN KPK Akan Klarifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean
Kesaksian soal jatah tersebut disampaikan eks Plt Direktur
Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi
Wahyono. Mulanya, Adi menyebut ada rencana pemberian uang kepada Suyuti sebesar
Rp 2 miliar.
"Ada rencana pemberian uang saat kunjungan ke Semarang
untuk beberapa anggota PDIP," kata Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Senin (8/3), seperti dikutip dari Antara.
Adi bersaksi untuk dua 2 terdakwa, Harry Van Sidabukke dan
Ardian Iskandar Maddanatja, yang didakwa menyuap eks Mensos Juliari Batubara
senilai Rp 1,28 miliar dan Rp 1,95 miliar demi mendapatkan jatah kuota bansos.
Baca Juga:
Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron, Ketua KPK Mengaku Tidak Nyaman
Adi menyebut uang itu didapat dari Pembuat Komitmen (PPK)
proyek bansos, Matheus Joko Santoso. Joko menyerahkan Rp 2 miliar ke Adi di
Bandara Halim Perdanakusumah, saat Juliari akan melakukan kunjungan kerja ke
Semarang.
Kemudian Adi menyerahkannya ke ajudan Juliari. Ia tak tahu
apakah uang tersebut diberikan ke Suyuti. Adapun uang berasal dari pengumpulan
"fee" perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos COVID-19
Kemensos.
Jaksa kemudian memutar rekaman sadapan percakapan antara Adi
dan Joko.