WahanaNews.co | Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dijawalkan mengikuti proses persidangan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini.
Sidang sebelumnya sempat tertunda.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Dilansir SIPP PN Jaksel, Rabu (18/1/2023), sidang Eliezer rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP.
Sidang Sempat Ditunda
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwaBharada Richard EliezerPudihang Lumiu sempat ditunda pada Rabu (11/1) kemarin. Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar salah satu jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan jaksa. Sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan digelar kembali lagi pada Rabu (18/1) hari ini.
"Sidang ditunda," ucap hakim ketua.
Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [eta]