"Menghilangkan bahaya potensi konflik akibat pasangan calon sedikit (hanya 2 pasangan calon) yang memasukkan nilai primordial ke dalam turbulensi politik dan dijadikan kayu bakar elektabilias. Jika paslon lebih dari 3, potensi konflik relatif rendah," kata Yoga.
Ia pun mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mengajukan judicial review ke MK untuk menghapuskan presidential threshold.
Baca Juga:
Soal Fahri Hamzah, Kader PD dan Jubir PKS Berbalas Pantun
"Adanya gugatan ke MK adalah menjadi bukti bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia berjalan dalam koridor demokrasi konstitusional. Fungsi cabang-cabang kekuasaan dalam implementasi trias politika di Indonesia relatif berjalan dengan baik," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus.
Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Dicibir Gerindra soal Gugatan “Presidential Threshold”, Ini Pembelaan Diri PKS
Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Menurut Refly Harun, kuasa hukum Gatot, pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.
"Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," kata Refly dalam surat permohonan, dikutip Selasa (14/12/2021).