WahanaNews.co | Sebelumnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik, yakni surat keterangan yang diterbitkan oleh Polriberisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Komisi III DPR: SKCK Tak Menjamin Rekam Jejak, Lebih Baik Dihapus
Surat SKCK berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.
SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebuah institusi.
Cara membuat SKCK 2022
Baca Juga:
Kementerian HAM Usul Hapus SKCK, Habiburokhman Sepakat
Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id
Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.
Cara membuat SKCK online bisa melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/ maupun masing-masing Polres.
Sama halnya dengan cara membuat SKCK offline bisa melalui Polres maupun Polsek.