SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.
Baca Juga:
Komisi III DPR: SKCK Tak Menjamin Rekam Jejak, Lebih Baik Dihapus
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online dan syaratnya?
Syarat membuat SKCK Online
Dikutip dari Kontan, berikut ini syarat untuk membuat SKCK online:
Baca Juga:
Kementerian HAM Usul Hapus SKCK, Habiburokhman Sepakat
Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
Rumus sidik jari yang diambil petugas Polres.
Biaya pembuatan SKCK
Perlu diketahui bahwa biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
Cara membuat SKCK online
Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id.