WAHANANEWS.CO, Situbondo - Seorang anggota Polres Situbondo berinisial DED (26) dilaporkan ke polisi oleh istrinya, APP (23), atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, dan pemaksaan aborsi.
APP mengungkapkan bahwa suaminya memaksanya menggugurkan kandungan anak kedua mereka dengan alasan tidak sanggup membiayai.
Baca Juga:
ASN Makassar dan Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal
Namun, ia mencurigai DED justru menggunakan uangnya untuk mendukung wanita lain.
Pemaksaan aborsi tersebut terjadi pada Maret 2024, di mana APP dipaksa menelan obat penggugur kandungan meskipun menolak.
Setelah mengonsumsi obat itu, APP mengalami demam tinggi hingga akhirnya mengalami keguguran.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan ASN Puskesmas
"Janin saya sudah berbentuk manusia, saya sangat sedih. Saya tidak ingin menggugurkannya, tapi suami terus memaksa," ungkap APP, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, APP juga mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya sejak awal pernikahan mereka pada 2024.
Ia mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di tangan, kaki, dan punggungnya.