WahanaNews.co | Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menegaskan bahwa Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) berbeda dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dulu pernah ada.
Dia berharap, publik tidak tabu dengan wacana memasukkan PPHN ke dalam UUD 1945 lewat amendemen.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
"Keberadaan PPHN jelas berbeda dengan GBHN," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, PPHN tidak akan menghilangkan ruang kreativitas Presiden dan Wakil Presiden dalam menyusun visi, misi, dan program pembangunan.
Dia mengatakan, PPHN juga perlu ada untuk menjamin kesinambungan visi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
Bamsoet lantas mengajak kalangan yang menganggap PPHN identik dengan GBHN untuk lebih sadar dan bersama-sama mencari langkah terbaik untuk kemajuan bangsa.
"Sebuah bangsa yang tidak bisa melihat sisi gelap dari masa lalu, terancam dihukum mengulangi kesalahan yang sama. Sebaliknya, sebuah bangsa yang tidak bisa melihat sisi-sisi terang dari masa lalu, tidak memiliki jangkar untuk menambatkan visi ke depan," ujar Bamsoet.
Ia pun menuturkan bahwa visi kebangsaan merupakan sesuatu yang harus diperjuangkan.