Menurutnya, sarana untuk memperjuangkan visi kebangsaan itu adalah melalui pembangunan yang dirancang atas kesamaan pandangan.
"Kesamaan pandangan ini penting, mengingat Indonesia memiliki tingkat heterogenitas yang luar biasa dari berbagai sudut pandang, baik latar belakang ekonomi, sosial, politik, serta adat istiadat dan budaya," ujarnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Wacana amendemen UUD 1945 menguat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo berpidato di sidang tahunan pada 16 Agustus lalu.
Dia menilai, MPR perlu ditambah wewenangnya, yakni membuat PPHN.
Terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, juga menilai, PPHN perlu ada.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
Terutama untuk memagari program pembangunan ibu kota baru agar tetap berjalan meski nanti presiden berganti.
Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, memunculkan PPHN dalam UUD 1945 bisa membuat MPR menjadi lembaga tertinggi negara lagi, seperti masa Orde Baru.
Nantinya, seluruh lembaga lain harus menjalankan program-programnya sesuai dengan PPHN.