WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Panitia Seleksi (Pansel) tidak meloloskan calon pimpinan dan anggota Dewas KPK untuk periode 2024-2029 yang terbukti cacat etik.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai sidang pembacaan putusan kode etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9) petang. Ghufron sejauh ini masih bertahan untuk kontestasi capim KPK.
Baca Juga:
KPK Gandeng LKPP untuk Tutup Celah Korupsi Via E-Katalog
"Kami mengimbau ya kepada pansel pimpinan dan dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK," kata Syamsuddin, melansir CNN Indonesia.
"Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.
Pimpinan KPK buka suara
Baca Juga:
Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 22,5 Juta per Bulan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini Dewas KPK telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan terhadap koleganya sesama pimpinan KPK, Nurul Ghufron.
Dalam kasus itu, Alex mengaku juga telah dua kali diperiksa oleh Dewas.
"Saya pikir Dewas sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Tentu dari fakta-fakta yang terungkap dari proses klarifikasi dan pemeriksaan. Saya 2 kali juga diperiksa, juga terkait perbuatan yang bersangkutan, pasti semua sudah dipertimbangkan dan kita percaya," kata Alex di Jakarta Selatan.