Alex mengatakan Pimpinan KPK tidak ikut campur dalam putusan tersebut. Ia juga menyebut putusan itu juga tidak bisa dibanding.
"Apakah ada intervensi dari pimpinan? Mana mungkin, kita enggak ikut-ikutan itu," katanya.
Baca Juga:
KPK Gandeng LKPP untuk Tutup Celah Korupsi Via E-Katalog
Sementara itu, setelah menjalani sidang, Nurul Ghufron menyerahkan nasib sepenuhnya kepada pansel capim KPK. Ia mengatakan tidak bisa memengaruhi independensi pansel.
"Saya pasrahkan kepada pansel saja," kata Ghufron di Kantor Dewas KPK.
Ghufron termasuk ke dalam 40 orang capim KPK yang hingga kini masih bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.
Baca Juga:
Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 22,5 Juta per Bulan
Adapun hari ini Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.
Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.