WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud Md mendengar kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Provost.
Mahfud lalu bicara soal pelanggaran etik dan pidana bisa sama-sama diproses.
Baca Juga:
KPK Didesak Ambil Alih 3 Kasus Febrie Adriansyah, Ini Respons Kapolri dan Ketua DPR
"Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan," kata Mahfud dikutip dari detikcom, Sabtu (6/8/2022).
Menurutnya, proses pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana tak bisa saling menunggu.
Proses keduanya, lanjutnya, juga tidak bisa saling meniadakan.
Baca Juga:
Mahfud: Jika Tahu Siapa yang Bayar Demo, Sebutkan ke Publik
"Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud lalu mengambil contoh soal penanganan kasus eks Ketua MK Akil Mochtar.
Mahfud mengatakan saat Akil Mochtar ditahan terkait kasus korupsi, proses penindakan atas pelanggaran etik juga berjalan.