Lebih
lanjut Ahmad Muzani menyebutkan, segenap komponen bangsa perlu mulai berpikir bagaimana
sinergi KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi lebih baik lagi.
Sehingga,
masalah-masalah yang diakibatkan selama Pemilu dapat dihindari.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
Selain
itu, ia menilai, pembahasan revisi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk
memasukkan ketentuan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023, tidak mendesak saat ini.
Sebabnya,
dibutuhkan energi yang besar dalam pembahasan revisi tersebut.
Padahal,
sekarang pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga pembahasan revisi
undang-undang secara langsung tidak dimungkinkan.
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu, Perludem: KPU Cuma Membeo
"Sebaiknya
energi kita digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan energi
nasional, termasuk energi kita digunakan untuk penanganan Covid-19
yang lebih komprehensif," tutur Muzani.
Diketahui, DPR
tengah menggodok Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
RUU ini
masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas
2021.