Komisi
II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin
(16/11/2020), dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU
Pemilu dan UU Pilkada.
Oleh
karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur
dalam satu undang-undang.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
"Ini
kami juga dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU Pemilu dan ada
enam putusan MK tentang UU Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad
Doli Kurnia, dalam paparannya saat rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).
Doli
mengatakan, revisi UU Pemilu ini akan berpengaruh pada pencabutan sejumlah UU
terkait kepemiluan.
UU yang
akan dicabut adalah UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu 1 tahun 2014
tentang Pilkada, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilu.
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu, Perludem: KPU Cuma Membeo
Kemudian,
UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perppu Pilkada, dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Selain
itu, RUU ini akan memuat dua konsep pemisahan tata laksana Pemilu, yang
disebut sebagai Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
"Ada
perkembangan tentang definisi Pemilu Nasional dan Daerah, yang kami susun
Pemilu Nasional terdiri atas Pilpres, Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu Daerah adalah Pemilihan Gubernur-Wagub, Bupati-Wabup dan Walkot-Wawalkot," tutur Doli. [dhn]