WahanaNews.co, Jakarta - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren terkait dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang. Rully Panggabean selaku kuasa hukum mengatakan Pasren berbohong dalam persidangan 2016.
Laporan dilayangkan Aminah selaku perwakilan keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
"Terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kami duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," ujar Rully kepada wartawan, Selasa (25/6).
Rully mengatakan pernyataan palsu dari Pasren yang kemudian membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman menjadi terseret dan dihukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengatakan dalam persidangan delapan tahun silam, Pasren menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu, kata Rully, berbanding terbalik dengan kesaksian dari para tetangga.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Kami sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya," jelasnya.
"Bahwa pada malam 27 agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren, tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rully mengatakan saat itu Pasren juga memfitnah keenam keluarga terpidana dengan mengaku diminta untuk mengubah keterangan dalam persidangan.
"Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Pasren diduga melanggar Pasal 242 KUHP terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun telah menunjuk enam jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]