Soal laporan itu pun dikonfirmasi Komnas HAM, dan telah mempertanyakan ke Polda Jabar.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian mengatakan pengaduan itu dilakukan oleh keempat pelaku yakni Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani dan Saka Tatal pada 13 September 2016.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Dalam laporannya, Uli mengatakan, mereka mengaku dihalangi bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga disebut turut melakukan penyiksaan dan memaksa mereka untuk mengaku sebagai pelaku.
"Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).
Setelah menerima laporan tersebut, Uli menyebut Komnas HAM sempat meminta klarifikasi kepada Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 pada Jumat 20 Januari 2017.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Uli mengatakan lewat surat itu Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk memeriks para penyidik yang diduga melakukan penyiksaan serta menjamin hak-hak para tersangka sesuai ketentuan Undang-Undang.
Terkini, kata dia, Komnas HAM juga kembali menyurati Polda Jawa Barat untuk meminta perkembangan pencarian 3 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.