"Bukan (Megawati)," sambungnya.
Sebelumnya, JPU KPK memutarkan rekaman telepon antara Saeful Bahri dengan Agustiani Tio yang terjadi pada 6 Januari 2020 lalu.
Baca Juga:
Jejak 'Perintah Ibu' dalam Skandal PAW Harun Masiku Terungkap di Persidangan
Rekaman telepon yang diputar saat Agustiani Tio bersaksi untuk Hasto itu mengungkap perkataan Saeful soal pesan yang diberikan Hasto untuk disampaikan kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses PAW ini.
"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," kata Saeful kepada Agustiani dalam rekaman itu.
Namun, Saeful tak menjelaskan siapa sosok 'Ibu' yang dimaksud oleh Hasto dalam pesannya kepada Wahyu Setiawan itu.
Baca Juga:
Alur Kasus Pemecatan Tia Rahmania hingga Gugatan Dikabulkan PN Jakpus
Dalam kasus ini, Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.