WahanaNews.co, Jakarta - Lukman Edy, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan pandangannya bahwa keputusan partainya untuk mendukung pengajuan hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dianggapnya sebagai pekerjaan sia-sia.
Baginya, langkah tersebut hanya akan menciptakan kegaduhan dan diyakininya tidak akan merubah hasil keputusan Pemilu 2024.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
“Tuntutan atau desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia. Kontraproduktif, karena enggak bakalan, enggak ada connecting dengan penyelenggaraan pemilu,” ujar Edy di Tebet, mengutip Kompas, Sabtu (24/2/2024).
Menurut dia, PKB bisa menempuh langkah lain jika tidak puas dengan hasil pemilu, misalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, evaluasi soal penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan cara mengganti atau merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
“Setelah hasil (pemilu) ditemukan KPU, setelah sidang MK selesai semua, mari kita evaluasi apakah penyelenggaraannya itu ada, secara teknis membuka ruang untuk terjadi kecurangan-kecurangan,” papar dia.
Semestinya, kata dia, partai politik di DPR bergerak setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilu berakhir.
Penggunaan hak angket yang akan diajukan dalam waktu dekat dinyatakan sebagai langkah yang dapat merugikan semangat pencapaian pemilu yang damai.