Tata Cara Pelaksanaannya
Dari undang-undang yang sama pada pasal 200-201 tertulis aturan pelaksanaan hak angket DPR sebagai berikut:
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
1. Usulan hak disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
2. Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
4. Selama usulan hak belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
5. Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.
6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari jumlah, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.