Dilansir DPR RI, hak angket adalah hak bagi DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang menyangkut hal penting, strategis dan memiliki dampak besar bagi kehidupan bangsa, negara dan rakyat.
Penyelidikan tersebut dilakukan atas dugaan adanya kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat 3 dan Tata Tertib DPR Tahun 2020. Hak ini melekat dengan tugas DPR sebagai wakil rakyat dan lembaga negara.
Syarat Mengusulkan Hak Angket
Proses pengusulan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 199, isinya sebagai berikut:
1. Hak diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
2. Pengusulan hak disertai dengan dokumen yang memuat:
- Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang- undang yang akan diselidiki
- Alasan penyelidikan
3. Usul hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.