"Saya menyarankan PKB untuk menahan niatnya untuk saat ini menggunakan hak angket," tambahnya.
Terketahui bahwa PKB, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyatakan dukungannya terhadap penggunaan hak angket jika PDI-P memulainya di DPR RI.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Namun, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan setelah melihat sejauh mana seriusnya PDI-P dalam langkah-langkah di Senayan.
Baginya, wacana penggunaan hak angket saat ini masih bersifat abstrak karena baru diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara istilah, hak merupakan sesuatu yang diberikan kepada seseorang berdasarkan hukum atau norma.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Sementara angket berasal dari bahasa Perancis enquete yang berarti penyelidikan.
Lalu, apa itu hak angket DPR? Simak penjelasan berikut mengenai pengertian, syarat hingga tata cara pelaksanaannya.
Pelaksanaan Hak Angket DPR