WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK untuk periode 2024-2029 di bulan Mei ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pemilihan anggota Pansel dengan cermat.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
ICW mengkritisi kinerja Pansel pimpinan KPK pada tahun 2019. Menurut ICW, hasil kerja Pansel pada saat itu malah menghasilkan pimpinan KPK yang memiliki masalah.
ICW menyoroti bahwa Pansel periode 2019 tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Mereka juga menilai bahwa anggota Pansel memiliki kepentingan pribadi dalam pemilihan calon pimpinan KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh Pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi pimpinan KPK periode sebelumnya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
ICW kemudian melontarkan tiga kriteria untuk menjadi pertimbangan Jokowi dalam menyusun anggota Pansel Capim KPK periode 2024-2029.
Menurutnya, anggota Pansel harus memiliki kompetensi.