Gelar tersebut biasanya disandang oleh lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), yang kini telah berubah nama menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dalam berbagai dokumentasi resmi, Elsye terlihat aktif mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan seperti posyandu, panen jahe merah bersama kelompok tani, hingga pelantikan kepala desa.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Kasus Amsal Sitepu “Tragedi Hukum”, Hakim Akhirnya Vonis Bebas
Namun, di balik citra aktifnya, penyidik menduga keterlibatan Elsye dalam skema korupsi yang berkedok iuran dana sosial.
OTT ini bermula dari informasi terkait pertemuan di kantor camat yang diduga kuat akan terjadi transaksi uang ilegal.
Saat itu, 20 kepala desa datang membawa uang masing-masing sebesar Rp7 juta.
Baca Juga:
Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan, Jaksa Agung Beri Pesan Penting ke Jajaran Daerah
Dana tersebut dikumpulkan di Kantor Camat Pagar Gunung, kemudian disetorkan oleh camat kepada pihak yang disebut sebagai aparat hukum.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang mendapat informasi tersebut langsung mengirimkan tim untuk melakukan OTT.
Sebanyak 23 orang ditangkap, terdiri dari satu camat, dua kepala seksi, dan 20 kepala desa.