Mereka dibawa ke Palembang menggunakan tiga unit mobil dan tiba di Gedung Kejati Sumsel pada Kamis malam sekitar pukul 22.10 WIB.
Satu per satu langsung digiring ke ruang pemeriksaan di lantai atas dengan pengawalan ketat.
Baca Juga:
Kades di Lahat Diduga Kumpulkan Dana Suap, Rp65 Juta Diamankan dalam OTT
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, dua kepala desa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," ujar Adhryansah, perwakilan Kejati Sumsel pada Jumat (25/7/2025).
Diketahui bahwa perbuatan kedua tersangka tidak hanya terjadi pada tahun ini, melainkan sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:
Perlancar Distribusi Hasil Perkebunan dan Pertanian, TPK Simanosor Tingkatkan Daya Beban Jalan
Modus yang digunakan adalah dengan meminta seluruh kepala desa menyetor dana sosial sebesar Rp7 juta per tahun, yang disebut-sebut akan digunakan untuk keperluan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Sebagian besar dari uang tersebut disinyalir berasal dari Dana Desa.
Pada awal tahun, para kades telah lebih dulu menyetorkan Rp3,5 juta per orang. Dana ini diserahkan langsung kepada bendahara forum dan tidak melalui mekanisme resmi.