WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dukungan publik terhadap langkah KPK dalam menangani kasus korupsi kuota haji mendapat respons positif, bahkan diapresiasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan hukum.
Rabu (25/3/2026) -- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai spanduk dan karangan bunga yang dikirimkan organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia sebagai ekspresi publik yang konstruktif.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Bahas Rencana Kerja 2026, Fokus Program Prioritas dan Tata Kelola Pemerintahan
Spanduk dan karangan bunga tersebut muncul setelah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif."
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lembaganya terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Targetkan 100 Ribu Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026
"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan MAKI juga mencerminkan perhatian serta harapan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga antirasuah.