"KPK terus mengembangkan perkara ini dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas."
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Yaqut dan Gus Alex.
Baca Juga:
Sambut Positif Kolaborasi Jabodetabekpunjur, MARTABAT Prabowo-Gibran: Saatnya Integrasi Antarwilayah Diperkuat
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ungkap Dugaan Kejanggalan Motif
Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
"Perkembangan kasus ini terus kami sampaikan secara terbuka kepada publik."
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.