Sehari kemudian, 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Baca Juga:
Penggunaan Dana Bos SMAN 1 Parbuluan Dairi Tidak Transparan, Diduga Ada Korupsi
Saat itu, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran dana kasus kuota haji kepada Yaqut.
"Tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut."
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah.
Baca Juga:
Saksi Kunci Diduga Diintervensi, Kajari Medan Ridwan Sujana Ansar Didesak Dinonaktifkan
KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK menyampaikan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut.
Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan KPK.