Sehari kemudian, 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Bahas Rencana Kerja 2026, Fokus Program Prioritas dan Tata Kelola Pemerintahan
Saat itu, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran dana kasus kuota haji kepada Yaqut.
"Tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut."
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Targetkan 100 Ribu Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026
KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK menyampaikan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut.
Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan KPK.