“KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi."
Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya berperan dalam mendukung upaya pencegahan dan penindakan, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Bahas Rencana Kerja 2026, Fokus Program Prioritas dan Tata Kelola Pemerintahan
"Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas atau watchdog yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang partisipasi publik dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan profesional.
"Ruang partisipasi publik akan terus kami jaga sebagai bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas."
Baca Juga:
Pemkab Karawang Targetkan 100 Ribu Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.
Tiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji.