Noviyanti selaku Product Manager PT Bhinneka Mentaridimensi kemudian menghubungi Ganis Samoedra Muharyono dari Google untuk mengurus status Google Partner bagi perusahaannya.
"Atas penyampaian Noviyanti tersebut, Ganis Samoedra Murharyono menyarankan agar PT Bhinneka Mentaridimensi harus masuk ke sistem pendaftaran melalui website edu.google.com untuk mendaftar sebagai Google Partner," kata jaksa.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Setelah itu, Indra Nugraha menghubungi Mariana Susy untuk membantu proses instalasi Chrome Device Management pada laptop Chromebook milik PT Bhinneka Mentaridimensi.
Jaksa menyebut rangkaian proses tersebut berujung pada penunjukan PT Bhinneka Mentaridimensi sebagai Google Partner sekaligus penyedia pengadaan TIK tahun 2020 di Kemendikbudristek.
Dalam dakwaan juga diungkap adanya aliran uang setelah pembayaran instalasi Chrome Device Management dilakukan.
Baca Juga:
Nadiem Masih Bisa Dijerat UU Tipikor Meski Tak Ada Aliran Dana, Ini Penjelasannya
"Setelah Mariana Susy melalui PT Putra Sakti Abadi mendapatkan pembayaran atas instalasi Chrome Device Management dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Mariana Susy memberikan uang kepada Harnowo
Susanto sebesar Rp300 juta dari pembayaran instalasi Chrome Device Management pada laptop Chromebook dari PT Bhinneka Mentaridimensi sebesar Rp3.524.409.019,70 dikarenakan Mulyatsyah melalui
Harnowo Susanto selaku PPK telah menunjuk PT Bhinneka Mentaridimensi sebagai penyedia," ujar jaksa.