WAHANANEWS.CO - Skema pengadaan laptop pendidikan di Kemendikbudristek terbongkar di pengadilan setelah jaksa mengungkap pemenang Chromebook sudah ditentukan sejak awal dengan cara membocorkan spesifikasi kepada calon penyedia.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau IBAM selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Jaksa menyebut Mulyatsyah yang juga menjabat ketua tim teknis pengadaan alat pembelajaran telah membocorkan spesifikasi Chromebook kepada PT Bhinneka Mentaridimensi agar perusahaan tersebut memenangkan pengadaan TIK tahun 2020.
"Mulyatsyah memerintahkan Cepy Lukman Rusdiana untuk membocorkan spesifikasi Chromebook yang dibuat berdasarkan arahan Nadiem Anwar Makarim ke PT Bhinneka Mentaridimensi supaya bisa menjadi penyedia," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.
Baca Juga:
Nadiem Masih Bisa Dijerat UU Tipikor Meski Tak Ada Aliran Dana, Ini Penjelasannya
Jaksa melanjutkan, Cepy Lukman Rusdiana bersama Wahyu Haryadi kemudian menyerahkan dokumen spesifikasi laptop Chromebook kepada Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi.
Langkah tersebut dilakukan setelah Hendrik Tio selaku Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi memerintahkan Indra Nugraha menemui Cepy Lukman Rusdiana dan Wahyu Haryadi di kantor Kemendikbudristek karena perusahaan itu ingin terpilih sebagai penyedia Chromebook pada pengadaan TIK tahun 2020.
Jaksa mengungkapkan bahwa salah satu syarat penyedia Chromebook dalam pengadaan tersebut adalah berstatus sebagai Google Partner.