"Iya, yang ada itu Yang Mulia adalah informasi terhadap dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program dan saya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke Irjen saya dan lain-lain, termasuk ke Dirjen yang terkait dan semua clear tidak masalah, jadi saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," jawab SYL.
SYL mengakui bahwa ada dua kali penyerahan uang kepada Firli. Menurut SYL, jumlahnya adalah Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Baca Juga:
KPK Duga SYL Bayar Pengacara Pakai Uang Korupsi, Febri Diansyah Membantah
"Dan mengenai penyerahan uang yang Anda sebutkan tadi, berapa kali penyerahannya? Apakah hanya sekali atau dua kali?" tanya hakim.
"Dari saya dua kali, Yang Mulia," jawab SYL.
"Awalnya Rp 500 juta dan ada yang Rp 800 juta juga?" tanya hakim.
Baca Juga:
Pakar Hukum: KPK Harus Buktikan Keterlibatan Febri dalam Kasus Kementan
"Ya, kurang lebih seperti itu, Yang Mulia," jawab SYL.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. Ia didakwa melakukan tindakan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun, ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
[Redaktur: Elsya TA]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.