WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satunya dengan menggunakan dana haram untuk membayar jasa hukum di Visi Law Office.
Dugaan ini menjadi dasar bagi penyidik KPK untuk menggeledah kantor hukum tersebut, yang didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020.
Baca Juga:
Soal Penggilan ke-2 Adik Febri Diansyah, KPK Buka Suara
Sementara itu, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, yang kini berprofesi sebagai advokat di Visi Law Office, telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/3/2025).
"Kami sedang menangani kasus TPPU SYL. Dalam penyelidikan ini, kami melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3) sore.
"Salah satu dugaan kami adalah bahwa uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar jasa hukum di Visi Law Office, yang waktu itu menjadi penasihat hukumnya," tambahnya.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
Febri dan Rasamala sempat menjadi kuasa hukum SYL dalam tahap penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi. Kasus tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dengan SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Dalam penggeledahan di kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
Sejumlah dokumen perkara yang tengah ditangani KPK juga turut disita, termasuk berkas terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, yang disebut merugikan negara hingga Rp319 miliar.