Temuan dokumen dan barang bukti ini nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK juga mendalami aset yang dimiliki SYL dan diduga berasal dari hasil korupsi. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk putri SYL yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, serta cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
Baca Juga:
KPK Duga SYL Bayar Pengacara Pakai Uang Korupsi, Febri Diansyah Membantah
Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro, turut diperiksa.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan SYL, dengan perubahan redaksi terkait pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi mewajibkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) serta US$30.000.
Baca Juga:
Pakar Hukum: KPK Harus Buktikan Keterlibatan Febri dalam Kasus Kementan
Jumlah tersebut akan dikurangi dengan uang yang telah disita dalam kasus ini, yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila SYL tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia harus menjalani hukuman tambahan berupa lima tahun penjara.
Sementara itu, untuk pidana pokoknya, SYL tetap divonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.