Ia menutup suratnya dengan harapan publik menilai perkara tersebut secara adil.
“Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami,” tulis Nadiem.
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Sebut Nadiem Buka Jalan Eks Anggota DPR Titip Nama Pengusaha
Usai dua kali mengikuti sidang pada Senin (5/1/2025) dan Kamis (8/1/2025), Nadiem tidak diberi kesempatan menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi, Nadiem langsung digiring ke mobil tahanan.
Sepanjang perjalanan dari ruang sidang hingga lobi, ia dikawal ketat aparat TNI dan kejaksaan sehingga tidak dapat mendekati media.
Baca Juga:
Jaksa Dakwa Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Situasi serupa kembali terjadi pada sidang Kamis.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan TIK agar berfokus pada perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.